Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Local Governance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Local Governance. Tampilkan semua postingan

Ekonomi Kerakyatan dan Pembaharuan Desa

Written By Muhamad Hardin on Minggu, 02 Februari 2014 | Minggu, Februari 02, 2014


Orang Indonesia menjadi miskin bukan karena mempertahankan ekonomi tradisional (baca ekonomi kerakyatan) di tengah merebaknya ekonomi kapitalis asing yang digerakkan pemerintah jajahan Belanda melalui politik perkebunan. Apa yang terjadi adalah kapitalis yang melahirkan kemiskinan itu dengan mengembangkan perkebunan di tanah petani dengan harga sewa yang rendah dan upah yang murah. Akibatnya ekonomi kerakyatan yang mereka bangun adalah untuk menyambung hidup di tengah ekspansi kapitalis yang menggerogoti kekayaan mereka itu.

Ketika memasuki era Orde Baru, ekspansi kapitalis berlanjut dan bersifat sangat masif. Trilogi pembangunan menjadi doktrin yang membuka akses kapitalis asing untuk menanamkan modal di seluruh sektor ekonomi. Industrialisasi di sektor manufaktur, perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perkebunan pun berkembang dan pertumbuhan ekonomi bergerak naik. Akan tetapi itu semua mengorbankan penduduk desa menjadi suplayer tenaga kerja murah dan menghasilkan produksi pertanian yang diberi nilai tukarnya rendah dibandingkan dengan produk industri. Akibatnya akumulasi kapital pun mengalir ke kapitalis asing dan kesenjangan ekonomi semakin melebar antar sektor perkotaan dengan pedesaan, sektor formal dengan informal, sektor kapitalis dengan prakapitalis.

Dengan mencermati trend globalisasi, bahwa pasar bebas akan mempercepat proses akumulasi kapital masyarakat dan berpindah ke tangan kapitalis asing. Pandangannya tidak keliru ketika menyaksikan bahwa kapitalis global tidak hanya mengurangi peran negara dalam pengelolan ekonomi tetapi juga mengurangi peran masyarakatnya juga. Privatisasi BUMN yang mengelola pelayanan publik menjadi contoh nyata bahwa negara menjadi pelayan setia kapitalis global yang konon menjanjikan barang dan jasa murah tetapi secara nyata tetap dapat meraup untung karena dialah yang mengontrol bekerjanya sistem produksi. Bahkan kapitalis global itu juga mengontrol bekerjanya konsumsi dengan menciptakan masyarakat konsumen yang konsumtif sehingga roda ekonomi praktis dikendalikannya.

Menjelang akhir hayatnya, Prof Mubyarto memformulasikan kembali tentang ekonomi kerakyatan yang intinya sebagai berikut. Pertama: roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral. Kedua: munculnya kekuatan dari masyarakat untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial. Ketiga: terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri. Keempat: terbangunnya perilaku ekonomi yang mengemban demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kepentingan rakyat, kekeluargaan, koperasi dan usaha kooperatif. dan Kelima: keseimbangan yang dinamis, efisien dan adil antar pusat dengan daerah melalui desentralisasi ekonomi dan otonomi.

Gagasan Prof Mubyarto itu meletakkan negara sebagai pemain penting dalam pengelolaan ekonomi. Konstitusi harus secara tegas mengamanatkan Indonesia sebagai welfare state, karena itu pasal 33 UU 1945 harus dipertahankan. Desentralisasi dan otonomi juga harus diwujudkan agar terjadi proses redistribusi ekonomi, keadilan dan pemerataan. Ia juga mengamanatkan bahwa ekonomi kerakyatan merupakan gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat.

Empat tahun belakangan ini Prof Mubyarto juga menaruh perhatian terhadap program pembaharuan desa di era reformasi dan khususnya otonomi desa. Namun beliau belum memberikan sebuah rumusan tentang arah dari otonomi desa dalam kerangka penguatan ekonomi kerakyatan. Dalam benak saya, otonomi desa akan lebih bermakna bila justru mendorong terwujudnya gerakan ekonomi kerakyatan. Tanpa mengambil pilihan ini maka pembaharuan desa yang salah satu agendanya mempromosikan otonomi desa (OTDES) akan kehilangan maknanya. Ada beberapa alasan yang susah diabaikan. Pertama: Pemerintahan desa merupakan lembaga paling dekat dengan kehidupan sehari-hari orang desa yang kebanyakan menghadapi masalah keterpurukan ekonominya, sehingga seharusnya lebih sensitif terhadap permasalahan ekonomi yang dihadapi warganya. Kedua: sesuai aliran romantisme bahwa pemerintahan desa pada masa lalu justru menjadi institusi lokal yang bekerja untuk mengelola ekonomi dalam kerangka terwujudnya masyarakat sejahtera (welfare society). Tanah kas desa dan kekayaan lainnya, misalnya bukan hanya untuk mendanai anggaran desa, tetapi juga menjadi sumber penghasilan warganya. Ketiga: Desa dapat menjadi filter masuknya kapitalis yang dapat berdampak negatif bagi ekonomi desa. Keempat: desentralisasi di tingkat Desa tidak akan menjawab kemiskian dan kerapuhan ekonomi desa bila tidak dialokasikan sebesar-besarnya untuk program ekonomi.

Masalahnya klasik untuk mempromosikan pembaharuan desa yang mengembangkan ekonomi kerakyatan yang selalu muncul adalah dukungan regulasi. Bahkan UU 32/2004 sepertinya tidak memberikan otonomi yang luas kepada Desa. Terlepas dari ada tidaknya regulasi, prakarsa mewujudkan ekonomi kerakyatan menjadi bagian yang terpenting dari pembaharuan desa. Apabila ekonomi kerakyatan tidak menjadi visi dan misinya, maka pemerintahan desa akan menjadi beban ekonomi bagi warganya. Perannya lebih menampilkan diri sebagai regulator yang mengatur segala macam perijinan dan mengkomersialkan perijinan itu untuk menjadi sumber pendapatan. Celakanya desa akan sangat responsif dengan berbagai bentuk investasi dari luar ke wilayahnya karena kelimpahan rezeki sebagai broker dalam memfasilitasi proses pengembangannya dari mencarikan tanah sampai dengan dukungan komunitas. Desa juga akan memerankan diri sebagai kumpulan dari para elite yang memperkukuh previllage dan status sosialnya dihadapan massa orang desa.

Meletakkan ekonomi kerakyatan sebagai pekerjaan Desa berarti berbagi peran dengan pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak akan tumpang tindih. Menggerakkan ekonomi kerakyatan seperti mendorong penguatan modal sosial untuk menumbuhkan dana dan jaminan sosial, arisan, kredit mikro, fasilitas peralatan produksi pertanian, koperasi, pasar desa dan berbagai inisiatif yang membuat masyarakat mempunyai akses berusaha dan bekerja, merupakan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Oleh karena itu pemerintahan desa perlu melakukan keberanian untuk melakukan rasionalisasi atas visi, misi, kebijakan dan programnya. Selama ini saya melihat bahwa visi dan misi Desa terlalu luas, apalagi program tahunan yang dicanangkan. Sementara itu, dana yang dimiliki sangat terbatas, dan ADD sebagai sumber keuangan desa pun belum memadai. Bahkan banyak desa yang belum mendapatkannya sehingga menggantungkan sumber pendapatan dari perijinan. Pengamatan sementara mencatat bahwa dengan APBDes yang amat kecil sekitar Rp. 25 - 100 juta, tetapi dengan penduduk sekitar 5.000 jiwa saja terbagi ke dalam lima dusun atau kampung, maka jika programnya banyak, pos untuk pemberdayaan ekonomi kalau diadakan jumlahnya pasti kecil. Anggaran akan banyak dihabiskan untuk gaji dan kegiatan rutin baru kemudian untuk pembangunan fisik. Adalah ironis bahwa OTDES selama ini begitu gandrung dengan kepentingan membangun otonomi daripada desentralisasi dan bahkan kekuatan ekonomi bagi kepentingan warganya. Adalah lucu jika otonomi sudah diraihnya, tetapi tidak muncul inisiatif untuk menjawab masa depan penduduk desa yang semakin suram ditelan globalisasi.

Barangkali rasionalisasi yang dilakukan adalah mengurangi peran mengelola pelayanan publik. Desa juga tidak perlu banyak mengurusi masalah kemasyarakatan, tradisi dan kegiatan keagamaan karena masalah ini dapat diserahkan kepada masyarakat sendiri. Desa berkonsentrasi pada pengembangan sumber nafkah hidup warganya. Ia berperan sebagai agen informasi pekerjaan, dan menyediakan budget tahunan untuk mendorong penguatan modal sosial, ketrampilan, managemen dan kegiatan ekonomi masyarakatnya. Lewat peran itulah desa dapat menarik dana dari masyarakat dan menjalankan peran sebagai redistributor atas kekayaan desa untuk memajukan kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Dengan peran seperti itu, prestasi desa terletak pada kemampuan mengelola anggaran dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan prakarsa lokal dalam mengembangkan kemandirian ekonomi. Apabila gagasan itu terwujud maka konsep ekonomi kerakyatan pun membumi, masyarakat dengan pemerintahannya bergayung membangun kemandirian ekonomi.

Bila pembaharuan desa mengambil pilihan utama pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan itu, maka konsekuensi pemerintahan desa pun harus dirombak. Ia bukan lagi tampil sebagai regulator dan berfungsi mempertahankan elitisme tetapi menjadi lebih banyak berperan sebagai fasilitator masyarakatnya. Pemerintahan desa bukan lagi menjadi kepanjangan tangan negara dan para penguasa di aras lokal, tetapi institusi ekonomi masyarakatnya.

Potret Desa di Tengah Perubahan

Tulisan pendek ini merupakan sebuah pandangan politik terhadap dinamika desa di tengah-tengah arus reformasi, desentralisasi dan demokrasi. Ada tiga pertanyaan yang hendak saya jawab. Pertama, apa bentuk-bentuk perubahan pemerintahan desa (village governance), baik dalam konteks internal maupun relasi eksternal, setelah reformasi membahana di Indonesia? Kedua, apa problem yang masih tersisa di desa, dan apa problem baru yang muncul di tengah arus desentralisasi dan demokrasi? Ketiga, apa tantangan desa ke depan, dan bagaimana agenda strategis membangun kembali desa dalam konteks desentralisasi dan demokrasi?

Perubahan
1. Perubahan pertama adalah eforia masyarakat desa yang membahana sebagai imbas dari gelombang protes untuk reformasi di level nasional pada tahun 1998. Segera setelah runtuhnya Orde Baru, gelombang protes sosial masyarakat desa membahana di Jawa, sebagai bentuk aksi kolektif untuk reformasi (baca: menggulingkan) pamong desa yang bermasalah (KKN). Peristiwa ini relatif baru sebagai pertanda delegitimasi kekuasaan, runtuhnya mitos pamong desa, dan bangkitnya semangat kontrol masyarakat desa terhadap pemerintahan desa.

2.    Perubahan kedua terjadi setelah penerapan UU No. 22/1999. Secara normatif desa tidak lagi dipandang sebagai bentuk pemerintahan terendah di bawah camat, melainkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan hak asal-usul desa. UU No. 22/1999 memastikan pengurangan peran camat terhadap desa, dan desa berada di bawah kontrol langsung kabupaten. Implikasinya adalah, desa berhak membuat regulasi desa sendiri untuk mengelola barang-barang publik dan kehidupan desa, sejauh belum diatur oleh kabupaten.

3.    Di desa terjadi perubahan nomenklatur, baik yang hanya bersifat kosmetikal sampai perubahan identitas. Di Jawa, misalnya, sebutan kepala desa secara kosmetikal digantikan dengan sebutan asal seperti lurah, petinggi, kuwu, dan lain-lain. Sekretaris desa juga berubah menjadi carik. Sementara penemuan kembali identitas lama terjadi di Luar Jawa. Sumatera Barat adalah contoh yang paling menonjol dalam menemukan kembali identitas setelah provinsi pelari terdepan desentralisasi ini melancarkan gerakan “kembali ke nagari”. “Kembali ke nagari”, bagi orang Minangkabau, identik dengan menemukan kembali “permata” yang telah lama hilang. Secara empirik kembali ke nagari telah memberi suntikan darah segar bagi Minangkabau, mulai dari penemuan kembali identitas sampai kebangkitan partisipasi masyarakat terhadap nagari. Jika orang Jawa masih minder (inferior) mengatakan “orang desa”, sementara orang Minangkabau begitu bangga menyebut dirinya “anak nagari”.

4.    UU No. 22/1999 telah memperkenalkan Badan Perwakilan Desa (BPD), sebuah institusi baru demokrasi yang menggantikan lembaga korporatis LMD. Di satu sisi kehadiran BPD dimaksudkan untuk menerapkan subsidiarity desa dalam membuat peraturan desa, dan di sisi lain BPD merupakan ruang bagi artikulasi politik, partisipasi masyarakat dan kontrol terhadap pemerintah desa. Secara empirik, ruang demokrasi yang terus terbuka dan kehadiran BPD telah membuat desa semakin semarak dan memaksa kepala desa membagi kekuasaan kepada parlemen desa itu. Kekuasaan kepala desa yang absolut dan sentralistik secara pelan-pelan digerogoti oleh demokratisasi, yang membuatnya lebih “hati-hati” dan bertanggungjawab dalam mengelola kekuasaan dan kekayaan desa.

5. Pemerintah telah berupaya melakukan perubahan kosmetikal terhadap lembaga-lembaga korporatis seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dengan sebutan lain seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Secara organisatoris kepala desa tidak lagi menjadi ketua umum LPMD seperti dulu. LPMD ditempatkan menjadi organ nonformal di luar struktur resmi pemerintahan desa, yang mempunyai tugas sebagai partner pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa. Pembentukan LPMD umumnya diusulkan oleh kades berdasarkan pertimbangan dan persetujuan BPD. Tetapi dalam praktiknya, kades masih mempunyai pengaruh besar terhadap kerja-kerja LPMD, meski di atas kertas LPMD dirancang otonom.

6. Di desa sekarang tumbuh organisasi-organisasi alternatif, misalnya dalam bentuk forum warga, kelompok swadaya masyarakat sampai organisasi rakyat, baik yang didorong oleh pihak luar maupun yang tumbuh sendiri (self-generating) dari masyarakat. Ada organisasi yang berfungsi untuk memperkuat self-helf dan solidaritas sosial, ada pula organisasi yang digunakan untuk forum komunikasi antar pemangku kepentingan di desa, dan ada juga yang digunakan untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.

7. Para kepala desa sekarang mulai membentuk asosiasi kepala desa di level kabupaten, sementara BPD membentuk forum BPD. Jaringan ini digunakan untuk memperjuangkan aspirasi (jabatan dan insentif) mereka, mempengaruhi kebijakan kabupaten dan memperjuangkan otonomi desa. Cuma, sayangnya, antara asosiasi kepala desa dan forum BPD masih berjalan sendiri-sendiri dalam memperjuangkan otonomi desa.

Problem Lama dan Baru
1. Banyak sekali desa-desa di Jawa yang sejak dulu selalu menghadirkan kekerasan dan permainan politik uang ketika menggelar Pilkades. Permainan politik uang di desa, sebagaimana di kabupaten dan provinsi, menjadi isu yang sangat keras dan cepat, tetapi juga sangat cepat menguap dan dilupakan banyak orang. Praktik-praktik kekerasan cepat sekali berkobar dan juga cepat sekali dirampungkan oleh aparat keamanan setelah menelan korban tidak sedikit. Tetapi sejak dulu di desa tidak ada sebuah mekanisme dan proses politik yang dibangun dari prakarsa lokal untuk mencegah praktik-praktik kekerasan.

2. Proses perencanaan pembangunan desa masih berlangsung seperti dulu. Di atas kertas perencanaan berlangsung dari bawah (bottom up) yang kemudian dibawa naik ke kabupaten, tetapi praktiknya selalu terjadi manipulasi sehingga aspirasi dari bawah tidak menjadi preferensi bagi pembuatan keputusan di level kabupaten. Di tingkat desa sendiri, perencanaan pembangunan juga didominasi oleh elite desa atau lebih berpijak pada preferensi elite ketimbang aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

3. Gotong-royong tidak lagi secara otentik mencerminkan partisipasi dan solidaritas sosial masyarakat desa, melainkan sebagai bentuk mobilisasi (jika bukan paksaan) pemerintah desa terhadap warganya untuk mendukung program-program pembangunan yang sudah dirancang dari atas. Salah satu kasus yang menyolok adalah kebiasaan pemerintah supradesa dan pemerintah desa “menguangkan” gotong-royong dan swadaya ke dalam penerimaan desa (APBDes). Padahal menurut asal-usulnya gotong-royong adalah bentuk modal sosial (social capital), bukan modal finansial (financial capital) sebagaimana telah dimanipulasi oleh pemerintah. Di zaman Orde Baru, berbagai program departemen juga mengatasnamakan gotong-royong sebagai bentuk swadaya masyarakat desa. Banyak proyek dari atas dengan jumlah pendanaan yang kecil, kemudian dengan bantuan gotong-royong masyarakat dapat menghasilkan pembangunan fisik yang luar biasa. Pada hampir semua proyek pembangunan prasarana fisik kontribusi gotong royong selalu jauh lebih besar ketimbang sumbangan dana dari pusat. Sejak Orde Baru hingga sekarang, laporan mengenai banyaknya hasil pembangunan fisik yang ditopang swadaya masyarakat lewat gotong royong sering diklaim sebagai keberhasilan pemerintah.

4. Desentralisasi adalah sebuah kebijakan dari atas yang tidak sempurna baik dari sisi desain maupun praktiknya. Desentralisasi dan otonomi daerah lebih difokuskan pada kabupaten/kota, sehingga desa masih tetap dipandang sebelah mata dan belum memperoleh otonomi yang lebih leluasa. Desa masih berada di bawah cengkeraman kabupaten secara hirarkhis. Para pejabat kabupaten umumnya memandang bahwa otonomi berhenti di tangan kabupaten, serta menjadikan desa sebagai obyek kebijakan dan regulasi kabupaten. Dalam praktiknya tidak sedikit Perda Kabupaten tentang pemerintahan desa yang sebenarnya tidak relevan dengan konteks kebutuhan desa dan dari sisi proses tidak melibatkan partisipasi desa. Karena itu tidak mengherankan kalau kerapkali muncul kegelisahan dan bahkan resistensi desa (terutama dari perangkat desa) terhadap regulasi dari atas

5. Desentralisasi politik yang terbatas juga diikuti dengan pembatasan desentralisasi fiskal ke desa. Dari sisi hubungan keuangan, tidak ada kejelasan dan ketegasan formula perimbangan keuangan antara pusat, daerah dan desa. Desa tidak memperoleh transfer keuangan yang jelas, sebagaimana dana pusat yang didaerahkan melalui Dana Alokasi Umum. Sebagian dana kabupaten memang didesakan tetapi tidak dibingkai melalui kerangka regulasi yang menjamin kepastian dan keberlanjutan, melainkan hanya tergantung pada kebaikan hati (benevolent) sang Bupati dan DPRD.

6. Kepala desa (petinggi, lurah, kuwu, dll) kini mengalami disorientasi kekuasaan: dari atas ditekan dengan instruksi oleh kabupaten, dari samping digencet oleh BPD dan dari bawah dituntut oleh masyarakat. Di banyak tempat kehadiran BPD dianggap menjadi ancaman bagi kepala desa, dan sekaligus memunculkan ketegangan antara kepala desa dengan BPD. Di desa-desa yang telah dimasuki fasilitator dari luar (NGO atau perguruan tinggi), ketegangan itu bisa dicairkan antara lain dengan cara dialog yang intensif dan membuat code of conduct di antara kepala desa dan BPD. Tetapi desa-desa yang tidak dimasuki pihak ketiga masih sulit untuk mendamaikan ketegangan Kades-BPD karena belum mempunyai mekanisme dan proses manajemen konflik yang dibangun berdasarkan prakarsa lokal. Pembelakan yang diberikan kabupaten maupun kecamatan juga belum mampu mencairkan ketegangan itu.

7. Kapasitas dan kinerja perangkat desa masih berjalan apa adanya (taken for granted) sesuai dengan ketentuan administratif. Mereka umumnya cukup puas karena telah bisa memberikan pelayanan prima nonstop 24 jam. Saya baru menemukan beberapa kepala desa yang bekerja secara inovatif dan responsif dengan dituntun visi-misi besar.

Tantangan dan Agenda Kedepan
1.    Membuat hubungan kemitraan dan trust antara kades dan BPD, tanpa menghilangkan dimensi kontrol. Termasuk membuat kohesif antara asosiasi kepala desa dan forum BPD sehingga menjadi kekuatan besar untuk memperjuangkan otonomi desa. Pihak luar yang masuk ke desa tentu saja diharapkan memperhatikan dan menggarap isu hubungan antara kepala desa dan BPD itu.

2.    Mendesak pemerintah pusat dan kabupaten untuk memformulasikan kebijakan desentralisasi kewenangan dan keuangan kepada desa secara lebih jelas dan pasti. Di banyak tempat sudah muncul usulan agar desa diatur secara terpisah dari UU otonomi desa.

3.    Membuat desa sebagai wilayah pembangunan yang otonom, antara lain dengan cara membuat perencanaan pembangunan berhenti di desa.

4.    Mendorong dan memperkuat institusi lokal sebagai basis partisipasi (voice, akses dan kontrol) masyarakat terhadap proses pemerintahan dan pembangunan desa.

5.    Memperkuat dan memperluas jaringan elemen-elemen civil society (NGO, media massa, perguruan tinggi, dan lain-lain) untuk menyuarakan desa, menyebarluaskan wacana otonomi desa, mempengaruhi kebijakan pemerintah dan ikut memperjuangkan otonomi desa.

Siklus Undang-Undang Mengenai Desa

Written By Muhamad Hardin on Rabu, 16 Januari 2013 | Rabu, Januari 16, 2013


Siklus Undang-Undang Mengenai Desa

Sentralistik
-
Regimentasi
-
Desentralisasi
-
Sentralistik
(UU 5/1974)
(UU 5/1979)
(UU 22/1999)
(UU 32/2004)

Pasang surut perundang-undangan yang mengatur mengenai desa berjalan terus secara dinamis dan setiap undang-undang yang berlaku substansi muatan politisnya berbeda-beda. UU. N0. 5/1974 dan UU No. 5/1979 meneguhkan sentralisasi, otoritarianisme, regimentasi (penyeragaman), birokratisasi, depolitisasi dan korporatisasi. UU No 22/1999 memberi kontribusi yang luar biasa dan pengalaman berharga bagi pengembangan desentralisasi, demokratisasi, keragaman, partisipasi dan pemberdayaan. UU No 32/2004 ternyata tidak melakukan revisi atas UU No. 22/1999 dan UU lain sebelumnya dalam rangka memperkuat demokratisasi dan desentralisasi, justru mengganti secara total UU No. 22/1999.

Proses perumusan naskah UU No. 32/2004 secara nyata jauh dari kontrak sosial dan partisipasi. Konsultasi publik yang dibuka oleh Pansus DPR-RI sangat elitis, oligarkhis dan dengan proses yang sangat terbatas. Namun demikian proses tersebut sudah dijadikan sebagai alat justifikasi bahwa RUU tersebut sudah dikonsultasikan dengan publik. Berbagai pihak di luar pemerintah pusat dan DPR, seperti; LIPI, Koalisi NGO, APKASI, ADEKSI, Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, FPPM, FPPD, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Akademisi dll terus menerus menyampaikan usulan perbaikan secara langsung maupun melalui media. Pepatah mengatakan "biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu", siapapun orangnya, apapun lembaganya, bagaimana substansinya, dengan cara apapun, secara empirik DPR dan Presiden mengambil keputusan yang sangat strategis yaitu mengesahkan UU No. 32/2004, dalam tempo yang singkat, tergesa-gesa dan diujung pekan masa kerja mereka habis.

Ditinjau dari sisi demokratisasi UU No. 22/1999 telah membuka ruang politik dan memotong sentralisme yang terjadi di masyarakat pada 3 (tiga) dekade belakangan ini. Sejak UU No. 22/1999 diberlakukan masyarakat desa mulai kritis, transparan dan ada keberanian untuk menyampaikan aspirasinya. Mbah Tarno (salah seorang sesepuh masyarakat Samin di kabupaten Pati Jateng) mengatakan; "jaman iki jaman tinarbuko", jaman keterbukaan. Oleh karenanya Sedulur Sikep (sebutan untuk orang Samin) mulai berpartisipasi dalam program-program pemerintah seperti: bidang pelestarian lingkungan, pengairan, pertanian dan forum-forum mulai dari skala RT sampai Nasional. Padahal sejak jaman penjajahan Belanda sampai era Orde Baru Sedulur Sikep dikenal oleh umum sangat tertutup, militan dan didiskreditkan sebagai komunitas yang sulit menerima perubahan. Di Ranah Minang semangat kembali ke Nagari bergelora dan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Banyak sekali contoh kebangkitan komunitas yang disemangati oleh UU No. 22/1999. Memang terjadi juga hubungan konfliktual antara Kepala Desa dengan BPD, tetapi hanya sementara selama dua tahun pertama dan hal itu disebabkan oleh pemahaman masing-masing yang masih sangat terbatas. Tetapi mulai tahun ketiga dan berikutnya Kepala Desa dan BPD mulai membangun kemitraan dan hubungan saling percaya.

Semangat UU No. 32/2004 memperlihatkan kuatnya kontrol dan mereduksi demokratisasi pemerintah desa. Semangat sentralistik-korporatis ini mengingatkan kita pada situasi desa berdasarkan UU No. 5/1979. Para penyusun UU No. 32/2004 tampaknya tidak begitu serius memperhatikan desa atau memandang desa dengan sebelah mata. Pola pengaturan yang diskriminatif seperti ini membawa konskuensi keberadaan desa yang kurang terhormat dan desa sekedar menjadi bagian (subsistem) dari pemerintahan daerah. UU No. 32/2004 memberikan "cek kosong" kepada kabupaten/kota untuk melakukan pengaturan terhadap desa. Eksistensi desa tidak ditempatkan sebagai entitas yang otonom dan harus dihormati melainkan berada di wilayah yurisdiksi atau merupakan substansi pemerintah kabupaten. Pada hal secara historis desa adalah komunitas lokal yang mempunyai pemerintahan sendiri (self-governing community), berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam kontek demikian seharusnya desa diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri sebagai satuan pemerintah otonom yang hidup dan berkembang berdasarkan asal-usulnya jauh sebelum republik ini lahir. Namun untuk mencegah sejarah buruk pengaturan desa melalui undang-undang tersendiri yang akhirnya menimbulkan penyeragaman desa sebagaimana UU No. 5/1979 maka materi muatan undang-undang desa harus bersifat umum yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada daerah melalui Perda.

Agenda ke depan yang harus dilakukan untuk memperkuat posisi, eksistensi dan kemandirian desa meliputi, pertama; merevitalisasi kewenangan asal-usul untuk desa adat dan kedua; distribusi kewenangan kepada desa. Revitalisasi kewenangan asal-usul selalu diperjuangkan oleh pemimpin lokal, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara maupun NGOs. Revitalisasi ini mau tidak mau harus menengok kembali sejarah masa lalu. Nostalgia masa lalu memang selalu menimbulkan pertantangan, tetapi jika pertentangan ini tidak diputus maka selalu saja akan menanam konflik berkelanjutan di masa depan. Salah satu yang krusial untuk direvitalisasi adalah peneguhan entitas lokal sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai hak-hak kepemilikan terutama tanah yang selama ini paling krusial. Penyatuan antara desa negara dengan desa adat menjadi sangat penting yang kemudian ditetapkan batas-batas wilayah dan kewenangan lokal. Jika problem ini sudah clear dengan format "desa baru" maka langkah berikutnya adalah membuat perencanaan skenario masa depan yang berorientasi pada pembaharuan desa.

Sedangkan kontribusi kewenangan pada desa tentu mengikuti skema desentralisasi. Semua kewenangan yang sudah diatur dalam PP 76/2001 merupakan penyerahan/pembagian kewenangan dari pemerintah supradesa kepada desa (desentralisasi). Jika mengikuti prinsip desentralisasi maka kewenangan dalam bidang tugas pemerintahan tersebut bisa dibagi secara proporsional antara pusat, propinsi, kabupaten/kota dan desa. Akankah desa yang sudah "tinarbuko" ini kembali ke jaman "kegelapan" dengan diterapkan UU No. 32/2004?

(warno)

Penyusunan Anggaran untuk Desa



Dari sudut pandang negara, demokrasi mengajarkan bahwa partisipasi sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk pemberdayaan masyarakat itu sendiri, karena partisipasi akan memberikan ruang dan kapasitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak mereka, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mengaktifkan peran warga serta membangun kemandirian masyarakat.

Sementara cita-cita mewujudkan partisipasi masyarakat adalah sebuah proses pembelajaran warga yang menuntut kesadaran sekaligus kesa-baran banyak pihak. Banyak pengalaman menunjukan, tidak gampang menuntut keterlibatan orang banyak, apalagi menyangkut seluruh warga tanpa benar-benar dilandasi oleh kesadaran yang tinggi untuk mewujudkan tujuan bersama.

Dalam konteks diatas sejumlah diskusi yang melibatkan masyarakat desa yang di fasilitasi oleh Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) sejak tahun 2001, mencoba untuk mengembangkan serta menyebarkan wacana perlunya mencari dan menumbuhkan pola pengembangan partisipasi dan demokrasi di tingkat masyarakat desa dengan salah satunya menyusun modul pelatihan APBDes partisipatif yang selanjutnya bekerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) dengan harapan akan terwujudnya tata pemerintahan yang baik di tingkat desa.

Hal ini dikarenakan pertama, bahwa masih ada sejumlah kekurangan yang nampak dalam pengelolaan anggaran desa. APBDes belum mencerminkan perencanaan strategis desa. Bahkan ketika desa belum memiliki perencanaan strategis, penyusunan anggaran diibaratkan didasarkan pada adat kebiasaan semata yang tidak sejalan dengan visi, misi dan program desa. Padahal seharusnya APBDes seharusnya mengikuti visi, misi dan program desa yang dirancang secara partisipatif.
Kedua, APBDes belum menjadi indikator kemampuan ekonomi desa dalam berotonomi. Banyak kasus mengungkapkan bahwa sumber-sumber pendapatan ABDes belum digali dengan baik, dan kebiasaan yang dilakukan adalah menggali sumberdana dari kebaikan pemerintah kabupaten dan dari luar. Jika menggantungkan dari dalam, pihak desa mengandalkan pada dana swadaya dan gotong royong yang membawa implikasi pada ketidakadilan sosial dan beban yang besar bagi warga desa yang tidak mampu.
Ketiga, bahwa pemerintah desa masih bersikap romantis dengan paradigma lama di dalam mengelola keuangan desa. Di sini pemerintah desa mengesampingkan suara warga dan bahkan BPD. Seolah-olah mencari dan mengalokasikan anggaran adalah hak dan bakatnya. Akibatnya, ABDes tidak disusun secara partisipatif dan alokasi anggaran juga bias kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat. Akibatnya juga ketika daya partisipasi masyarakatnya rendah, maka penyusunan sampai pelakasanaan APBDes tidak terkontrol dan membuka peluang terjadinya korupsi.

Keempat, APBDes menghadapi persoalan rendahnya sumber-sumber dan besarnya penerimaan sehingga APBDes bukan menjadi alat yang penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sumber pendapatan asli desa dari kekayaan desa sangat kecil dan terutama berasal dari tanah yang dipakai untuk lungguh dan sarana umum seperti kuburan, jalan dan tempat ibadah. Tanah kas desa untuk anggaran operasional desa juga tidak memadai.

Kelima, buruknya APBDes berkaitan dengan kurangnya payung hukum kuat yang mendorong terwudnya tata pemerintahan yang baik. APBDes memperlukan peraturan desa (PERDES) yang mengatur tata laksana penyusunan yang mengindahkan bukan hanya aspek teknokrasi tetapi juga ligitimasi masyarakat, dan kesesuaian dengan visi, misi dan program pemerintah desa jangka pendek dan panjang . Demikian pula diperlukan payung hukum yang pasti dari peraturan daerah yang menjamin adanya perimbangan keuangan yang adil dan mendorong pemerintahan desa dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri. Masalah itu patut dikaji lebih tentang pentingnya payung hukum yang tepat.

Dari beberapa persoalan diatas buku panduan pelatihan APBDes partisipatif ini disusun untuk melatih antara lain anggota BPD, aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, pengurus lembaga-lembaga yang ada didesa dengan harapan akan tumbuhnya kesadaran kritis di kalangan masyarakat dalam pemerintahan desa tentang pentingnya proses partisipatif dan meningkatkan ketrampilan mereka dalam penyusunan APBDes.

Bahwa kebutuhan pelatihan di setiap desa tidaklah sama sehingga memang modul ini tidak diniatkan untuk menyeragamkan pelatihan di setiap desa, sehingga dalam menggunakan modul inipun tidak harus digunakan secara runtut, topik demi topik dari tahap pertama hingga akhir sehingga fasilitator bebas memilih dari topik dan tahap mana akan memulai pelatihan. Selain itu dalam menggunakan modul ini haruslah memperhatikan dinamika kebutuhan masyarakat desa setempat.

Kampung Halaman

More Posts »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. manarangko.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger